Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
![Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/24/kepala-bkn-bima-haria-wibisana-saat-raker-dengan-komisi-ii-dpr-selasa-236-foto-ricardojpnncom-31.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap data adanya 118 terpidana korupsi masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) per 29 Desember 2020.
Menurut Bima, perkara 118 PNS koruptor itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan oleh para pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.
Data ini diungkap Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring, Selasa (29/12).
Selain belum diberhentikan sebagai PNS oleh PPK di instansi masing-masing, lanjut Bima, para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.
Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.
"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan," ucap Bima.
"Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," lanjutnya.
Pihaknya juga menyesalkan adanya sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK namun masih perlu dikoreksi oleh BKN.
BKN menyatakan para PNS koruptor itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Ada Aturan Baru untuk ASN, Dijamin Dapur PPPK 'Ngebul'
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Kabar Baik untuk ASN Guru & Tendik