Sudah Lapor Polisi, Keluarga Brigadir J Juga Minta Dilindungi LPSK?

Sudah Lapor Polisi, Keluarga Brigadir J Juga Minta Dilindungi LPSK?
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J terkait kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dia menyebut meski keluarga Brigadir J sudah membuat laporan polisi, pihaknya masih harus menunggu permohonan untuk memberikan perlindungan.

"Sejauh ini belum ada permohonan ke LPSK, tetapi karena sudah bikin laporan polisi, kami sangat terbuka kalau pihak keluarga membutuhkan kami bisa merespons juga," kata Edwin saat dihubungi JPNN.com pada Kamis (21/7).

Edwin menjelaskan perlindungan yang diberikan oleh LPSK bersifat sukarela dan harus dilakukan berdasarkan permintaan dari yang bersangkutan.

"Undang-undang itu mengatur secara sukarela. Jadi, LPSK itu tidak bisa memberikan perlindungan kepada A,B,C,D atau siapa pun tanpa ada permintaan," lanjutnya.

Polisi menyebut Brigadir J tewas seusai baku tembak dengan sesama polisi, Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Brigadir J merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo. Personel Brimob itu juga sopir pribadi Putri Candrawathi, istri jenderal bintang dua tersebut.

Bharada E yang juga anggota Brimob diperbantukan untuk menjadi ajudan kadiv Propam Polri.

Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan lembaganya segera merespons bila keluarga Brigadir J butuh perlindungan terkait kasus baku tembak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News