Sudah Lapor Polisi, Roy Suryo Masih Berniat Hajar Lucky Alamsyah Secara Perdata

Sedangkan, persoalan pidananya, menyangkut penghinaan bakal dibuktikan terlebih dahulu melalui laporan polisi.
Menurut Pitra, ada tiga petunjuk dalam kasus itu.
Pertama, LA dalam unggahannya menyebut, RS mantan menteri. Kedua, menyebut mantan petinggi partai. Ketiga, mengunggah mobil kliennya.
"Itu menandakan bahwasannya tujuan yang dilakukan terlapor ini memang ditunjukan kepada Roy Suryo," ucap Pitra.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terlebih dahulu sebelum melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang tengah dihadapi kliennya itu.
Gugatan itu kemungkinan berkaitan pasal 1372 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan.
"KUHPerdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun immateril," tutur Pitra.
Selain itu, lanjut dia, kliennya merupakan seorang tokoh publik mantan menteri.
Roy Suryo tengah mempertimbangkan membuat gugatan perdata ke pengadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Lucky Alamsyah (LA)
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan