Sudah Lapor Polisi, Roy Suryo Masih Berniat Hajar Lucky Alamsyah Secara Perdata
Rabu, 02 Juni 2021 – 23:17 WIB
Oleh karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menentukan letak dugaan tindakan penghinaan.
"Hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang tersebut," katanya.
Hanya saja, gugatan itu bakal dipertimbangkan setelah LA dipanggil polisi untuk mengklarifikasi.
Bila LA masih tetap menyangkal atau tidak dan meminta maaf, hasil itu bakal dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terkait ganti kerugian atas penghinaan yang dilakukannya itu.
"Kami masih beri kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik," tutur Pitra. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Roy Suryo tengah mempertimbangkan membuat gugatan perdata ke pengadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Lucky Alamsyah (LA)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka