Sudah Larut Malam, Putri Candrawathi Boleh Pulang, Rabu Siap-Siap Saja

Sudah Larut Malam, Putri Candrawathi Boleh Pulang, Rabu Siap-Siap Saja
Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan diperiksa lagi pada Rabu pekan depan. Ilustrator: Sultan Alamanda/JPNN.com

Putri Candrawathi Sakit 3 Hari

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujar Arman Hanis, Jumat.

Putri, ibu dari empat orang anak itu, hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (mcr8/jpnn)

Dengan alasan sudah larut malam, penyidik Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang disebut sakit 3 hari.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News