Sudah Lima Jakmania Disangka Menganiaya Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka, polisi menangkap dua orang lagi, RS (16) dan SW (18), Selasa (28/6) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Pusat "Yang mengamankan ialah Subdit Jatanras Ditreskrimum," katanya, Rabu (29/6).
Dua remaja pendukung fanatik Persija itu diduga terlibat dalam kerusuhan dan turut serta mengeroyok anggota Brimob Polda Metro Jaya. Menurut Awi, kedua anak baru gede alias ABG itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan polisi setelah memeriksa para tersangka sebelumnya.
Dengan menangkap RS dan SW, kini polisi telah menahan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap polisi seusai laga Persija kontra Sriwijaya FC di SUGBK pada Jumat (24/6). Kelima tersangka adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS(16) dan SW(18).
Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.(elf/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS