Sudah Lulus PPPK, Honorer K2 Tetap Berharap Revisi UU ASN Dituntaskan

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tetap optimistis revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas lagi dan disahkan. Revisi UU ASN diharapkan payung hukum bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.
"Kami tetap optimistis revisi UU ASN bisa jalan dan akan ditetapkan. Di Indonesia ini semuanya bisa diubah. Kecuali Alquran yang enggak boleh dan tidak bisa diubah," kata Sekretaris Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Jumat (12/7).
Dia menyebutkan, saat ini honorer K2 Pekanbaru tengah fokus pada rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II. Sebab, masih ada sekitar 300-an honorer K2 di Pekanbaru yang belum terakomodir.
BACA JUGA: Informasi Terbaru soal Revisi UU ASN, Perlu Diketahui Honorer K2
Pada tahap I, baru 165 honorer K2 yang lulus. Sebanyak 75 guru honorer K2 tidak lulus PPPK. Sedangkan 200-an tenaga teknis lainnya belum diberi kesempatan ikut tes PPPK.
"Kami belum puas dengan rekrutmen PPPK tahap I karena selain tenaga pendidik, ada juga tenaga kependidikan. Mestinya mereka (tenaga teknis) diberikan kesempatan juga," terangnya.
Syamsul yang lulus PPPK tahap I mengungkapkan, target perjuangan tetap PNS. Honorer K2 Pekanbaru akan tetap bergabung dengan forum yang memperjuangkan status PNS.
BACA JUGA: Hasil Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Tahap I Belum Beres, kok Mau Buka Lagi?
Meski sudah diterima menjadi PPPK, honorer K2 tetap berharap bisa menjadi PNS dengan payung revisi UU ASN.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang