Sudah Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2023 Berubah jadi Gagal, BKN Ungkap Penyebabnya
jpnn.com - JAKARTA – Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023, pengadaan CASN memasuki tahapan masa sanggah, yang dimulai hari ini hingga 21 Oktober.
Bagi yang pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan gagal seleksi administrasi, maka berarti gugur sebelum bertarung, tidak bisa mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, bagi yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi dinyatakan TMS, bisa memanfaatkan masa sanggah.
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, tetapi tiba-tiba berubah menjadi tidak lulus seleksi administrasi, juga bisa memanfaatkan masa sanggah.
Ya, ada pelamar PPPK 2023 yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi, tetapi berubah menjadi tidak lulus.
Kasus tersebut terjadi pada seleksi PPPK 2023 di Badan Kepegawaian negara (BKN) pada formasi tenaga teknis.
Dikuitp dari situs resmi BKN, Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 Imas Sukmariah menerbitkan Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2023 tentang Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2023.
Kalimat pada poin pertama pengumuman. “Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi terdapat ketidaksesuaian jenis alokasi kebutuhan yang dilamar.”
Ternyata ada pelamar PPPK 2023 yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi, tiba-tiba berubah jadi gagal seleksi administrasi.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer