Sudah Masuk di Draf Perppu: Pelaku Dikebiri!

Sudah Masuk di Draf Perppu: Pelaku Dikebiri!
Yohana Yembise. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rasanya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Para pelaku pemerkosaan terhadap anak harus dihukum berat, dengan “bonus” dikebiri. 

Untuk itu, pemerintah didorong segera merealisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukum kebiri tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Yohana Yembise mengatakan draft sudah diserahkan pihaknya sejak akhir tahun lalu ke Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 

”Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa suntik kimia agar para pelaku tak mampu lagi menggunakan alat vitalnya untuk bereproduksi,” ucap Yohana di kantornya, di Jakarta, Rabu (11/5).

Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, Perppu mengenai hukum kebiri akan menjadi solusi efektif terhadap masalah kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Perppu adalah salah satu cara paling cepat melahirkan payung hukum, yang mungkin dilakukan saat ini oleh presiden. 

”Terkait itu, kita harap wacana itu segera direalisasikan presiden. Karena saya dengar draf sudah selesai, tinggal dikeluarkan saja,” tegas dia.

Saleh mengaku tak bisa memprediksi pandangan setiap fraksi soal Perppu hukum kebiri ini. Namun menuurtnya, aturan itu mewakili aspirasi masyarakat, sehingga DPR pun diyakini akan menerima. 

”Cuma DPR tentu akan mempelajari substansi Perppu itu, karena selama ini kami cuma mendengar saja wacana Perppu. Drafnya, jujur saja, belum pernah lihat dan baca secara keseluruhan,” bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News