Sudah Masuk di Draf Perppu: Pelaku Dikebiri!
Kamis, 12 Mei 2016 – 09:02 WIB
”DPR akan mempelajari sejauh mana perubahan itu, apakah perubahannya 25 persen, 80 persen, akan dibaca, yang penting keluar dulu Perppu itu,” imbuh Saleh.
Baca Juga:
Jika dikeluarkan, Saleh yakin Perppu akan efektif mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. ”Karena menimbulkan efek jera di masyarakat sehingga mengurangi niat ataupun rencana pelaku kekerasan seksual,” terang dia. (fdi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024