Sudah Masuk di Draf Perppu: Pelaku Dikebiri!
Kamis, 12 Mei 2016 – 09:02 WIB
”DPR akan mempelajari sejauh mana perubahan itu, apakah perubahannya 25 persen, 80 persen, akan dibaca, yang penting keluar dulu Perppu itu,” imbuh Saleh.
Baca Juga:
Jika dikeluarkan, Saleh yakin Perppu akan efektif mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. ”Karena menimbulkan efek jera di masyarakat sehingga mengurangi niat ataupun rencana pelaku kekerasan seksual,” terang dia. (fdi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara