Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai
Rabu, 09 Desember 2009 – 18:17 WIB
![Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai
JAKARTA--Kasus lulusnya tenaga honorer di Pemkab Labuhanbatu, Sumut, bernama Umar Said yang sudah meninggal dua tahun lalu, mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKD). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Labuhanbatu dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. BKD melakukan kelalaian karena tidak merevisi data sebelum mengajukan usulan ke Jakarta. "Anda tahu sendiri, penyelesaian tenaga honorer yang terdata sampai 2005 hanya sampai tahun ini. Jadi bisa saja, honorer yang sudah meninggal diluluskan. Sebab, tenaga honorer yang masuk data base pasti terangkat semuanya dan hanya menunggu giliran saja. Tapi mestinya data tetap di up-date lagi," beber Pepen.
Kepala Biro Umum BKN Pepen J Effendi sudah menganalisis, kasus calon yang sudah meninggal dan dinyatakan lulus itu pasti bukan dari pelamar umum, melainkan dari tenaga honorer. "Karena jika dari pelamar umum kecil kemungkinan orang yang meninggal bisa lolos CPNS. Sebab, antara pengajuan lamaran, tes, dan pengumumuman hanya berselang satu sampai dua bulan saja," kata Kepala Biro Umum BKN Pepen J Effendi yang dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (9/12).
Baca Juga:
Sementara, peluang kesalahan berupa orang yang sudah lama meninggal lolos bisa terjadi di jalur tenaga honorer. Eror bisa terjadi jika BKD tidak meneliti dan merivis lagi data tenaga honorernya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kasus lulusnya tenaga honorer di Pemkab Labuhanbatu, Sumut, bernama Umar Said yang sudah meninggal dua tahun lalu, mendapat tanggapan dari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara