Sudah Menduga JPU tak Singgung soal Nama Hilang di Dakwaan
Kamis, 28 Desember 2017 – 19:05 WIB
Firman menilai, hilangnya nama dalam suatu berkas perkara mestinya masuk dalam ruang eksaminasi.
Alasannya, hal tersebut melanggar surat edaran Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Saat diminta tanggapannya terkait jawaban jaksa yang menyebut eksepsi telah masuk pokok perkara, Firman mengatakan yang dipersoalkan bukan terkait pokok perkara. Tapi nama-nama yang hilang dari berkas dakwaan.
"Hal yang kami persoalkan bukan pokok perkara, tapi nama-nama yang hilang itu kenapa. Ini kaitannya dengan metode splitsing dan penggabungan, termasuk unsur kerugian negara. Karena penyertaan dari nama-nama yang hilang akan menentukan kerugian negara," pungkas Firman. (gir/jpnn)
Tim penasihat hukum Setya Novanto menunggu jawaban JPU KPK terkait sejumlah nama politisi yang hilang di dakwaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
- Sekda Lombok Tengah Lepas 40 Peserta Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung
- Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!
- Bripka Ricky Rizal Hadirkan 2 Ahli Pidana Ini Jadi Saksi Meringankan
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN