Sudah Mengantongi Identitas Para Pelaku, Polda Metro Menyampaikan Ultimatum

Sudah Mengantongi Identitas Para Pelaku, Polda Metro Menyampaikan Ultimatum
Sebuah kotak amal yang berisi uang Rp 800 ribu yang diambil paksa para pelaku pencurian dijadikan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Penangkapan para pelaku diawali dengan tersangka D di Pasar Kramat, Jakarta Timur pada 13 Juli.

Kemudian, disusul penangkapan S di Pondok Gede dan MS di Jatibening keesokan harinya.

Atas perbuatan mereka, S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 atau 15 tahun penjara. Pelaku inisial D dijerat dengan Pasal 480. (cr3/jpnn)

 

Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama lima pelaku pembacokan dan pencurian di Warung Bubur, Jatikramat, Bekasi, Jawa Barat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News