Sudah Mengantongi Identitas Para Pelaku, Polda Metro Menyampaikan Ultimatum
Jumat, 16 Juli 2021 – 20:06 WIB

Sebuah kotak amal yang berisi uang Rp 800 ribu yang diambil paksa para pelaku pencurian dijadikan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Penangkapan para pelaku diawali dengan tersangka D di Pasar Kramat, Jakarta Timur pada 13 Juli.
Kemudian, disusul penangkapan S di Pondok Gede dan MS di Jatibening keesokan harinya.
Atas perbuatan mereka, S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 atau 15 tahun penjara. Pelaku inisial D dijerat dengan Pasal 480. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama lima pelaku pembacokan dan pencurian di Warung Bubur, Jatikramat, Bekasi, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal