Sudah Mengantongi Identitas Para Pelaku, Polda Metro Menyampaikan Ultimatum
Jumat, 16 Juli 2021 – 20:06 WIB
Penangkapan para pelaku diawali dengan tersangka D di Pasar Kramat, Jakarta Timur pada 13 Juli.
Kemudian, disusul penangkapan S di Pondok Gede dan MS di Jatibening keesokan harinya.
Atas perbuatan mereka, S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 atau 15 tahun penjara. Pelaku inisial D dijerat dengan Pasal 480. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama lima pelaku pembacokan dan pencurian di Warung Bubur, Jatikramat, Bekasi, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat