Sudah Menjalani Hukuman Penjara 2 Tahun, Samsudin Meninggal Dunia
jpnn.com, KAPUAS HULU - Narapidana (napi) kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Samsudin (46) meninggal dunia karena menderita penyakit hipertensi (darah tinggi).
Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus mengatakan warga binaan Rutan Putussibau tersebut mengalami keluhan pusing pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah diperiksa di Klinik Rutan Putussibau tekanan darahnya mencapai 220, sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau.
"Yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau dengan riwayat penyakit hipertensi," kata Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus, Senin (24/5).
Menurut dia, yang bersangkutan sempat menjalani penanganan medis oleh tenaga kesehatan dan pihak Rutan Putussibau menghubungi keluarga korban.
"Samsudin dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun pada Minggu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia dan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Rio.
Samsudin merupakan narapidana kasus Narkoba dengan hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan, karena terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika. Samsudin sudah menjalani hukuman penjara selama dua (dua) tahun enam bulan. (antara/jpnn)
Napi kasus narkoba bernama Samsudin meninggal dunia di rutan. Apa penyebab korban sampai mengembuskan napas?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI