Sudah Menyesal, Penista Agama Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 22 Desember 2016 – 08:31 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kasus tersebut mencuat kala terdakwa mengunggah foto babi yang “tersenyum” dengan menambahkan keterangan, “Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji” dalam laman Facebook Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur (FJBSKT).
Baca Juga:
Sontak hal tersebut menimbulkan kecaman dari banyak pihak dan cenderung berpotensi menjadi konflik SARA bila tidak diredam.
Selama persidangan, NDS mengaku mengunggah foto tersebut lantaran iseng. Dia tidak tahu efeknya akan membuatnya berurusan dengan hukum. (*/dns/ica/k8/sam/jpnn)
SANGATTA – NDS, 24, terdakwa kasus penistaan agama, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan penjara, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan