Sudah Menyesal, Penista Agama Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 22 Desember 2016 – 08:31 WIB
Kasus tersebut mencuat kala terdakwa mengunggah foto babi yang “tersenyum” dengan menambahkan keterangan, “Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji” dalam laman Facebook Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur (FJBSKT).
Baca Juga:
Sontak hal tersebut menimbulkan kecaman dari banyak pihak dan cenderung berpotensi menjadi konflik SARA bila tidak diredam.
Selama persidangan, NDS mengaku mengunggah foto tersebut lantaran iseng. Dia tidak tahu efeknya akan membuatnya berurusan dengan hukum. (*/dns/ica/k8/sam/jpnn)
SANGATTA – NDS, 24, terdakwa kasus penistaan agama, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan penjara, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!