Sudah Menyesal, Penista Agama Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sudah Menyesal, Penista Agama Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kasus tersebut mencuat kala terdakwa mengunggah foto babi yang “tersenyum” dengan menambahkan keterangan, “Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji” dalam laman Facebook Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur (FJBSKT).

Sontak hal tersebut menimbulkan kecaman dari banyak pihak dan cenderung berpotensi menjadi konflik SARA bila tidak diredam.

Selama persidangan, NDS mengaku mengunggah foto tersebut lantaran iseng. Dia tidak tahu efeknya akan membuatnya berurusan dengan hukum. (*/dns/ica/k8/sam/jpnn)

 


SANGATTA – NDS, 24, terdakwa kasus penistaan agama, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan penjara, dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News