Sudah Periksa Azis Syamsuddin, KPK Bakal Ungkap Semua di Pengadilan Tipikor
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rabu (9/6).
Penyidik ingin mendalami peran politikus Golkar itu dalam memfasilitasi pertemuan antara penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).
"Dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR antara tersangka SRP dengan tersangka MS," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pertemuan yang digelar di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 itu diduga membahas penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
Pendalaman mengenai hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Selain soal perannya menjadi fasilitator, Azis juga dicecar penyidik mengenai awal mula perkenalannya dengan Stepanus.
"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," kata Fikri. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ada hal yang didalami penyidik terhadap Azis dengan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori