Sudah Periksa Azis Syamsuddin, KPK Bakal Ungkap Semua di Pengadilan Tipikor
![Sudah Periksa Azis Syamsuddin, KPK Bakal Ungkap Semua di Pengadilan Tipikor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/wakil-ketua-dpr-ri-m-azis-syamsuddin-berharap-tunggakan-pem-31.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rabu (9/6).
Penyidik ingin mendalami peran politikus Golkar itu dalam memfasilitasi pertemuan antara penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).
"Dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR antara tersangka SRP dengan tersangka MS," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pertemuan yang digelar di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 itu diduga membahas penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
Pendalaman mengenai hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Selain soal perannya menjadi fasilitator, Azis juga dicecar penyidik mengenai awal mula perkenalannya dengan Stepanus.
"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," kata Fikri. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ada hal yang didalami penyidik terhadap Azis dengan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum