Sudah Beristri 2, CI Pacari Janda dan Sikat Bocah, Sontoloyo

Sudah Beristri 2, CI Pacari Janda dan Sikat Bocah, Sontoloyo
Kasus pencabulan anak di bawah umur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Hal itu ternyata dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan keji terhadap korban.

CI mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada Oktober 2021.

“Ibunya hanya saya santingi (pacari), anaknya sudah empat kali saya setubuhi. Saya khilaf," CI menjelaskan kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Rabu.

CI dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (raselnews/jpnn)


Pria beristri dua itu ditangkap karena menyetubuhi seorang gadis anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News