Sudah Beristri 2, CI Pacari Janda dan Sikat Bocah, Sontoloyo
Kamis, 14 Juli 2022 – 19:25 WIB
Hal itu ternyata dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan keji terhadap korban.
CI mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada Oktober 2021.
“Ibunya hanya saya santingi (pacari), anaknya sudah empat kali saya setubuhi. Saya khilaf," CI menjelaskan kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Rabu.
CI dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (raselnews/jpnn)
Pria beristri dua itu ditangkap karena menyetubuhi seorang gadis anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun