Sudah Punya 2 Istri, Putu Mengaku Tak Puas, Anak Tiri pun Digarap, Hamil Pula

Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa. Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.
“Tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau. Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak korban berusia 12 hingga 14 tahun,” ungkap Yusantiyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orang tua, wali maupun kerabat terdekat,” tukasnya.(viv/palpres)
Putu Pradnyana, 52, tersangka pemerkosaan terhadap anak tiri di Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel, telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel