Sudah Punya Anak, Bu MSM Malah Berbuat Tak Terpuji
Rabu, 22 Juni 2022 – 04:59 WIB

MSM, pelaku penggelapan uang perusahaan di Tangerang. Foto: Humas Polda Banten
"Kepada penyidik, pelaku menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk keperluan pribadi," sambung Zamrul.
Zamrul mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)
Demi kepentingan pribadi, MSM tak memikirkan sang anak. Wanita 39 tahun ini melakukan perbuatan tak terpuji.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Ahli Sarankan Pembatasan Konsumsi Gula saat Anak Berbuka Puasa
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng