Sudah Punya Anak, Bu MSM Malah Berbuat Tak Terpuji
Rabu, 22 Juni 2022 – 04:59 WIB

MSM, pelaku penggelapan uang perusahaan di Tangerang. Foto: Humas Polda Banten
"Kepada penyidik, pelaku menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk keperluan pribadi," sambung Zamrul.
Zamrul mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)
Demi kepentingan pribadi, MSM tak memikirkan sang anak. Wanita 39 tahun ini melakukan perbuatan tak terpuji.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Jangan Sampai Anak Kekurangan Zat Besi, Simak Penjelasan Ahli
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik