Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak keberatan atas wacana tim kuasa hukum paslon 02 yang menginginkan pemeriksaan saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, menggunakan metode telekonferensi.
MK mempunyai aturan yang memungkinkan proses pemeriksaan saksi untuk jarak jauh.
"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kami sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Senin (17/6/2019).
BACA JUGA: MK Restui Periksa Saksi Melalui Telekonferensi, Tim Hukum Paslon 02: Alhamdulillah
Hanya saja, kata Fajar, MK belum menerima surat dari pihak kuasa hukum paslon 02 terkait wacana pemeriksaan saksi melalui metode telekonferensi.
"Jadi, MK belum menerima surat terkait hal itu. Namun, pranata persidangan jarak jauh itu dimungkinkan dalam persidangan MK," ungkap dia.
Biasanya, kata Fajar, saksi yang memberikan keterangan jarak jauh, akan melakukan telekonferensi dari fakultas hukum di universitas setempat. MK bekerja sama dengan 42 universitas se-Indonesia dengan menyediakan fasilitas telekonferensi.
BACA JUGA: BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres
MK belum menerima surat dari pihak kuasa hukum paslon 02 terkait wacana pemeriksaan saksi melalui metode telekonferensi.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK