Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi
Selasa, 18 Juni 2019 – 05:00 WIB
"Hanya kami belum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kami anut selama ini, yang kami sediakan prasarananya, itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indonesia," ucap Fajar. (mg10/jpnn)
MK belum menerima surat dari pihak kuasa hukum paslon 02 terkait wacana pemeriksaan saksi melalui metode telekonferensi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN