Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi
Selasa, 18 Juni 2019 – 05:00 WIB

Juru Bicara MK Fajar Laksono. Foto: Indopos
"Hanya kami belum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kami anut selama ini, yang kami sediakan prasarananya, itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indonesia," ucap Fajar. (mg10/jpnn)
MK belum menerima surat dari pihak kuasa hukum paslon 02 terkait wacana pemeriksaan saksi melalui metode telekonferensi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN