Sudah Punya Bini, Perkosa Anak Tiri 10 Kali
Kamis, 09 Maret 2017 – 08:05 WIB
Sebelumnya, kepada warga sekitar, Suherman mengaku jika anaknya tersebut kerap pulang larut malam dan dipukul orang tak dikenal kemudian diperkosa.
Pada 18 Desember 2016, anak hasil hubungan itu lahir dan kemudian dirawat oleh adik Nur.
Atas perbuatannya, Suherman dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 tentang Tindak Pidana Persetubuhan, dengan ancaman penjara 9 tahun.
”Jadi bunyi pasal itu, bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Tersangka sudah kita tahan atas perbuatannya,” pungkas Tatok. (app2)
Suherman (58), warga Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Berau, Kaltim, menyetubuhi anak tirinya berinisial SS (19) hingga punya
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim