Sudah Punya Bukti Kasus Pencabulan Anak, Polda Sumsel Tak Peduli RA Sumpah Pocong
Jumat, 19 Mei 2023 – 16:21 WIB

Ilustrasi korban kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
Adapun menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.
Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5). Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Kuasa hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas tuduhan pencabulan. (Antara/jpnn)
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Jangan Sampai Anak Kekurangan Zat Besi, Simak Penjelasan Ahli
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun