Sudah Punya Dua Alat Bukti, Polda Metro Diminta Segera Garap Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Yusri Isnaeni, Feldy Taha mengaku sudah menyerahkan dua alat bukti untuk menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, sekarang tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memproses laporan dari kliennya.
"Bukti ada dua keterangan dari klien saya dan ada dari media," kata Feldy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (5/1).
Feldy pun menegaskan bahwa semua unsur sudah terpenuhi untuk menjerat Ahok dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. "Yang bersangkutan (Ahok) bilang maling ke klien saya, itu kan harus ada unsur pembuktian jangan langsung nyatakan ke publik. Makanya bisa kena tindak pidana," tutup dia.
Seperti diketahui, masalah ini bermula ketika Yusri menanyakan kepada sang gubernur mengenai prosedur pencairan dana Kartu Jakarta Pintar yang berbelit-belit. Bukannya mendapat penjelasan, Ahok malah menyebut ibu rumah tangga itu sebagai "maling".
Tak terima diperlakukan seperti itu, Yusri pun menempuh langkah hukum. Dia melapor ke polisi dan berniat menggugat ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada Ahok. (Mg4/dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Yusri Isnaeni, Feldy Taha mengaku sudah menyerahkan dua alat bukti untuk menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS