Sudah Punya Istri, Ef Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Keponakan, Perkosaan Terjadi
Selasa, 20 Juni 2023 – 17:43 WIB

Tersangka Ef (42) warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang ditangkap pihak kepolisian setempat dalam kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur, Selasa, (20/6/2023). ANTARA/Nur Muhamad
Kejadian itu sendiri bermula saat tersangka tidur bersama anak, istri dan korban di ruangan tengah rumah.
Kemudian pada tengah malam tersangka berpindah tempat tidur dekat dengan korban sehingga terjadilah kasus persetubuhan itu dan berulang kali.
Atas perbuatannya itu, tersangka Ef dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Perkosaan yang dialami F, gadis 15 tahun saat dia tidur di rumah pelaku. Padahal di situ ada istri tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Pesta Malam Berubah Jadi Tragedi Berdarah, 2 Warga Dibunuh
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional