Sudah Punya Suami dan Istri, Melepas Rindu dengan Mantan di Hotel, Hmmm

jpnn.com, CIREBON - Sebanyak 21 pasangan bukan suami istri diamankan dari hotel melati yang berlokasi di Kecamatan Beber dan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Selasa malam (29/12).
Mereka diamankan karena kepergok dalam satu kamar hotel dan tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah.
Kebanyakan dari mereka adalah pekerja swasta umur di bawah 35 tahun.
Di depan petugas, mereka mengaku sudah nikah siri, dan ada pula yang sudah bertunangan.
Yang lebih ekstrem, ada yang masing-masing sudah berkeluarga. Namun, mereka bermalam di dalam hotel untuk melepas rindu sebagai mantannya dulu.
“Ada yang statusnya punya suami dan istri. Mereka mantan pacar yang ketemu lagi setelah sekian lama. Untuk melepas rindu di kamar hotel. Mereka mengaku pengalaman pertama dan baru kali ini saja. Dia berumur 30 tahun, warga Arjawinangun dan warga Beber. Kami tidak bisa menyebut namanya,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin melalui Kabid Tibumtranmas Dadang Priyono.
“Sasaran razia kami pasangan bukan suami istri. Tujuannya, untuk mempersempit tindak asusila masyarakat. Khususnya kaum milenial. Dari razia ini, kami berhasil mengamankan 21 pasang yang bukan suami istri,” katanya.
Puluhan pasangan itu, kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keluarga mereka juga dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menjemput.
Meski sudah beristri dan bersuami, tak membuat lelaki dan wanita ini menggagalkan untuk bermalam di hotel melepas rindu sebagai mantan.
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Pemkot Cirebon Nilai Aplikasi Digital Kantong UMKM Bantu Kualitas Usaha Kecil
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Sambut Tahun Ular, Ragam Aktivitas Ini Dinilai Bisa Bawa Hoki