Sudah Rekam Belum dapat E-KTP, Diberi KPI

Sudah Rekam Belum dapat E-KTP, Diberi KPI
Petugas perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri membuat terobosan untuk mengatasi keterlambatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) lantaran blangko telat dipasok.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, ada Surat Keterangan Pengganti Identitas (KPI) dengan fungsi serupa. 

Bedanya, surat tersebut hanya berlaku sementara saja hingga e-KTP jadi. Dengan demikian, diharapkan 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data menjadi semangat dan tak khawatir atas kekurangan blangko. 

Untuk mendapatkan surat KPI, masyarakat bisa meminta kepada petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten. 

”Dalam UU No. 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya e-KTP mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” ujar Zudan seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Teknisnya, dalam KPI tercantum data identitas penduduk yang sudah merekam e-KTP. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tunggal dan detail lainnya terlampir dalam surat sementara ini.

Jadi masyarakat yang ingin mengurus administrasi berkaitan dengan e-KTP bisa melakukannya dengan surat itu.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri membuat terobosan untuk mengatasi keterlambatan pencetakan Kartu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News