Sudah Rekaman E-KTP tapi Belum Jadi, Ini Penyebabnya
![Sudah Rekaman E-KTP tapi Belum Jadi, Ini Penyebabnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/24/1b6a95ae5751e4591eeb499d6fdd466f.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrullah menyebut, sebanyak 9,3 juta warga belum melakukan perekaman e-KTP.
Dia meminta 9,3 juta warga wajib KTP itu segera melakukan perekaman.
"Karena kalau tidak, saya khawatir masyarakat sulit mendapatkan pelayanan BPJS, imigrasi, perbankan, asuransi, penegakan hukum (SKCK), karena semua lembaga ini sudah bekerja sama dengan Dukcapil terkait data penduduk," ujar Zudan di Jakarta, Selasa (19/9).
Zudan mengakui, sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum menerima fisik e-KTP meski telah melakukan perekaman.
Penyebabnya tidak semua karena terlambatnya pencetakan blangko akibat sempat gagal lelang. Namun juga ada yang diakibatkan kelalaian maupun kesengajaan masyarakat.
"Saya sampaikan, kalau ada keluhan satu tahun dua tahun belum jadi, di data center kami ada 1,2 juta penduduk merekam lebih dari satu kali. Biometriknya ada yang lebih dari dari satu," ucapnya.
Menurut Zudan, penduduk yang melakukan perekaman lebih dari satu kali, e-KTP-nya tidak akan jadi sebelum penduduk yang di maksud melapor ke dinas dukcapil terkait.
"Bisa saja terjadi sebelumnya telah merekam, kemudian karena pindah ke daerah lain juga melakukan perekaman. Untuk itu perlu melapor ke Disdukcapil terkait. Tinggal pilih, mau alamat mana. Jadi mekanismenya, kalau ada penduduk yang merekam lebih dari satu kali, maka untuk penghapusan data harus datang melapor," ucapnya.
Ada 1,2 juta penduduk melakukan perekaman E-KTP lebih dari satu kali.
- Ada Perubahan soal Iuran KORPRI, Seluruh ASN Wajib Tahu
- Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali