Sudah Rindu Nonton Konser Musik? Harus Patuh Aturan Baru dari Menkes Ini
Selain itu, penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas.
Selain itu, penyelenggara juga harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event sesuai kapasitas venue.
Bagi pengunjung yang hadir diminta terlebih dulu melakukan pendaftaran dan mengisi formulir self assessment Covid-19 secara online.
Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, maka calon pengunjung tidak diperkenankan mengikuti acara kegiatan.
Selain mengatur soal protokol pelaksanaan kegiatan konser dan pertemuan, Keputusan Menkes ini juga mengatur mengenai kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film.
Dalam protokol tersebut, pengambilan gambar selama proses syuting harus tetap menjaga jarak.
"Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter," demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.
Jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan rekayasa administrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personel yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (face shield), dan lain-lain. (ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan protokol kesehatan baru termasuk untuk konser musik.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Dikta Wicaksono dan Band RIF Meriahkan Romansa Dua Belas
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Begini Jawaban Linkin Park Soal Kemungkinan Konser Di Indonesia