Sudah Rindu Nonton Konser Musik? Harus Patuh Aturan Baru dari Menkes Ini
Selain itu, penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas.
Selain itu, penyelenggara juga harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event sesuai kapasitas venue.
Bagi pengunjung yang hadir diminta terlebih dulu melakukan pendaftaran dan mengisi formulir self assessment Covid-19 secara online.
Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, maka calon pengunjung tidak diperkenankan mengikuti acara kegiatan.
Selain mengatur soal protokol pelaksanaan kegiatan konser dan pertemuan, Keputusan Menkes ini juga mengatur mengenai kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film.
Dalam protokol tersebut, pengambilan gambar selama proses syuting harus tetap menjaga jarak.
"Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter," demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.
Jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan rekayasa administrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personel yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (face shield), dan lain-lain. (ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan protokol kesehatan baru termasuk untuk konser musik.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah