Sudah Rp 70 Miliar Aset Disita

Di Subang, KPK Amankan Dua Bangunan DS

Sudah Rp 70 Miliar Aset Disita
Sudah Rp 70 Miliar Aset Disita
Berikutnya, ada dua rumah di Jogjakarta yang terletak di Jalan Langenastran Nomor 7 Kecamatan Kraton, dan di Jalan Patehan Lor Nomor 34 dan 36, Kecamatan Kraton. Rumah Djoko di Perumahan Klaster Golf Residence Blok C Nomor 12, Graha Candi Golf, Kota Semarang juga ikut dipasangi plang sita oleh penyidik.   

Tambahan dua bangunan di Subang itu membuat total aset Irjen Djoko yang disita KPK sudah lebih dari 35 aset. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, Johan menyebut kalau pihaknya belum selesai mengusut semua aset. "Total nilai aset yang sudah disita mencapari Rp 60 - 70 miliar," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau aset-aset tersebut bakal didata untuk modal ke pengadilan. Dalam artian, kalau hakim meminta ada ganti rugi dalam kasus yang membelit Djoko, KPK sudah siap data. Sebaliknya, kalau hakim ternyata memutus tidak bersalah, semua aset bakal dikembalikan.    

"Disita bukan berarti di rampas. Maksudnya, jangan sampai dijualbelikan dulu hingga ada keputusan hakim," tuturnya. Penyitaan demi penyitaan akan dilakukan KPK sepanjang diperlukan. Johan meyakinkan kalau semua itu dilakukan dalam konteks pengusutan kasus semata. Nanti, Djoko akan diminta membuktikan darimana kekayaannya berasal.    

JAKARTA - Irjen Djoko Susilo tampaknya tidak terlalu gundah dengan berbagai asetnya yang disita KPK. Tak ada ekspresi kesedihan di wajahnya saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News