Sudah Rp 70 Miliar Aset Disita
Di Subang, KPK Amankan Dua Bangunan DS
Selasa, 19 Maret 2013 – 04:14 WIB

Sudah Rp 70 Miliar Aset Disita
Berikutnya, ada dua rumah di Jogjakarta yang terletak di Jalan Langenastran Nomor 7 Kecamatan Kraton, dan di Jalan Patehan Lor Nomor 34 dan 36, Kecamatan Kraton. Rumah Djoko di Perumahan Klaster Golf Residence Blok C Nomor 12, Graha Candi Golf, Kota Semarang juga ikut dipasangi plang sita oleh penyidik.
Tambahan dua bangunan di Subang itu membuat total aset Irjen Djoko yang disita KPK sudah lebih dari 35 aset. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, Johan menyebut kalau pihaknya belum selesai mengusut semua aset. "Total nilai aset yang sudah disita mencapari Rp 60 - 70 miliar," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau aset-aset tersebut bakal didata untuk modal ke pengadilan. Dalam artian, kalau hakim meminta ada ganti rugi dalam kasus yang membelit Djoko, KPK sudah siap data. Sebaliknya, kalau hakim ternyata memutus tidak bersalah, semua aset bakal dikembalikan.
"Disita bukan berarti di rampas. Maksudnya, jangan sampai dijualbelikan dulu hingga ada keputusan hakim," tuturnya. Penyitaan demi penyitaan akan dilakukan KPK sepanjang diperlukan. Johan meyakinkan kalau semua itu dilakukan dalam konteks pengusutan kasus semata. Nanti, Djoko akan diminta membuktikan darimana kekayaannya berasal.
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo tampaknya tidak terlalu gundah dengan berbagai asetnya yang disita KPK. Tak ada ekspresi kesedihan di wajahnya saat
BERITA TERKAIT
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini