Sudah Rp 70 Miliar Aset Disita
Di Subang, KPK Amankan Dua Bangunan DS
Selasa, 19 Maret 2013 – 04:14 WIB
Dia juga menegaskan kalau penyitaan yang dilakukan merupakan hal biasa. Johan menyampaikan hal itu karena ada pernyataan seolah-olah KPK hanya menyita aset DS. Dia memastikan KPK tak pernah pilih kasih terhadap tersangka kasus korupsi. Lantas, disebutkannya beberapa tersangka lain yang bernasib sama seperti Djoko.
Seperti harta milik tersangka pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Ada juga kekayaan milik terdakwa DPID Wa Ode Nurhayati, hingga milik M. Nazaruddin. Mengenai banyak sedikitnya harta tersangka yang disita, Johan menyebut disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
"Khusus untuk DS (Djoko Susilo) kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 100 miliar. Tidak benar kalau penyitaan hanya dilakukan pada tersangka DS," jelas Johan. Kalau pidak Djoko Susilo keberatan, Johan mempersilahkan untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Terpisah, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang berharap agar perkara kliennya bisa segera masuk persidangan. Tujuannya jelas, supaya Djoko Susilo bisa membuktikan semua aset-aset yang disita KPK. Sebab, selama ini masalah aset tak pernah dikonfirmasi KPK ke kliennya saat pemeriksaan.
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo tampaknya tidak terlalu gundah dengan berbagai asetnya yang disita KPK. Tak ada ekspresi kesedihan di wajahnya saat
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?