Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.
Selain itu, rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pun masih stagnan dan jauh dari memuaskan.
Menurut Hadi, sudah waktunya Ditjen Pajak menjadi lembaga mandiri dan lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
”Apa pun bentuknya nanti, penerimaan dan pengeluaran negara berada pada satu lembaga,” kata Hadi dalam diskusi perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Senin (6/11).
Klausul tentang pelepasan Ditjen Pajak dari Kemenkeu saat ini telah masuk ke draf rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala aturan pajak.
Selama ini, kata Hadi, Ditjen Pajak melaksanakan kewenangan yang terdapat dalam sebelas undang-undang.
Namun, pengelolaannya kurang maksimal karena masih berada di bawah Kemenkeu.
”Padahal, Ditjen Pajak memikul beban 85 persen dari penerimaan negara pada 2018 mendatang,” ujarnya.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan