Sudah Saatnya FPI Dibubarkan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 03:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta pemerintah untuk segera membubarkan ormas FPI kalau memang pemerintah menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman bernegara.
"Sudah saatnya (dibubarkan), ini kalau melihat berbagai aksi kekerasan yang dilakukan FPI, volumenya sangat tinggi. Sebenarnya dari sisi itu pemerintah sudah bisa melakukan tindakan hukum terhadap FPI," tegas Malik Haramain kepada INDOPOS (Grup JPNN), Jumat (17/2).
Menurutnya, melihat reaksi saat ini di ranah publik, pemerintah jangan melakukan pembiaran namun mengkaji keberadaan FPI yang selama ini dinilai melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dalam RUU Ormas baru nanti, ada point class action yang dapat dilakukan masyarakat dengan mengadu ke Mendagri, khususnya Kesbangpol (kesatuan pembangunan politik) atau pengadilan. Itu bila masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan FPI atau sejenisnya, " terang Malik yang juga anggota Panja RUU Ormas tersebut.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta pemerintah untuk segera membubarkan ormas FPI kalau memang pemerintah
BERITA TERKAIT
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas