Sudah Saatnya FPI Dibubarkan

Sudah Saatnya FPI Dibubarkan
Sudah Saatnya FPI Dibubarkan
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta pemerintah untuk segera membubarkan ormas FPI kalau memang pemerintah menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman bernegara.

"Sudah saatnya (dibubarkan), ini kalau melihat berbagai aksi kekerasan yang dilakukan FPI, volumenya sangat tinggi. Sebenarnya  dari sisi itu pemerintah sudah bisa melakukan tindakan hukum terhadap FPI," tegas Malik Haramain kepada INDOPOS (Grup JPNN),  Jumat (17/2).

Menurutnya, melihat reaksi saat ini di ranah publik, pemerintah jangan melakukan pembiaran  namun mengkaji keberadaan FPI yang selama ini dinilai melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam RUU Ormas baru nanti, ada point class action yang dapat dilakukan masyarakat dengan mengadu ke Mendagri, khususnya Kesbangpol (kesatuan pembangunan politik) atau pengadilan. Itu bila masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan FPI atau sejenisnya, " terang Malik yang juga anggota Panja RUU Ormas tersebut.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta pemerintah untuk segera membubarkan ormas FPI kalau memang pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News