Sudah Saatnya FPI Dibubarkan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 03:28 WIB
Dikatakan, pemerintah tidak perlu ragu lagi mengkaji kembali ormas-ormas yang meresahkan masyarakat. "FPI sudah masuk kategori diberikan sanksi. Pembubarannya oleh pemerintah, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 Poin C," tandas Malik.
Baca Juga:
Sedangkan mantan Ketum PBNU Hasyim Muzadi mengatakan wacana pembubaran ormas anarkis seperti FPI dinilai kurang efektif, karena akan mengganti namanya saja. "Seandainya dibubarkan itu kurang efektif karena dia bisa membentuk organisasi baru. Misal dia ganti atau geser namanya jadi Front Pembela Umat, itu kan tidak bisa dihalangi," ujar Hasyim di sela-sela sebuah acara di Jakarta, Jumat (17/2).
Hasyim menilai, pembubaran ormas anarkis akan sia-sia jika dilakukan dalam kondisi demokrasi liberal seperti saat ini dengan undang-undang yang tengah berlaku.
Namun Hasyim menyarankan 2 hal yang bisa dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menindak ormas anarkis. Yakni memperbaiki UU Nomor 8 Tahun 1985 soal Ormas dan meningkatkan penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.
"Tapi sebaiknya perbaiki dulu undang-undangnya, baru setiap tindak kriminal langsung ditindak, tidak usah lihat ormasnya," tegasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta pemerintah untuk segera membubarkan ormas FPI kalau memang pemerintah
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan