Sudah Saatnya FPI Dibubarkan

Sudah Saatnya FPI Dibubarkan
Sudah Saatnya FPI Dibubarkan
Dikatakan, pemerintah tidak perlu ragu lagi mengkaji kembali ormas-ormas yang meresahkan masyarakat. "FPI sudah masuk kategori diberikan sanksi. Pembubarannya oleh pemerintah, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 Poin C," tandas Malik.

Sedangkan mantan Ketum PBNU Hasyim Muzadi mengatakan wacana pembubaran ormas anarkis seperti FPI  dinilai kurang efektif, karena akan mengganti namanya saja. "Seandainya dibubarkan itu kurang efektif karena dia bisa membentuk organisasi baru. Misal  dia ganti atau geser namanya jadi Front Pembela Umat, itu kan tidak  bisa dihalangi," ujar Hasyim di sela-sela sebuah acara di Jakarta, Jumat (17/2).

Hasyim menilai, pembubaran ormas anarkis akan sia-sia jika dilakukan dalam kondisi demokrasi liberal seperti saat ini dengan undang-undang yang tengah  berlaku.

Namun Hasyim menyarankan 2  hal yang bisa dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menindak ormas anarkis. Yakni memperbaiki UU Nomor 8 Tahun 1985 soal Ormas dan meningkatkan penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.

"Tapi sebaiknya  perbaiki dulu  undang-undangnya, baru  setiap tindak kriminal langsung ditindak, tidak usah lihat ormasnya," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta pemerintah untuk segera membubarkan ormas FPI kalau memang pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News