Sudah Saatnya Indonesia Punya Komisi Agraria
Selasa, 30 April 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR, Zainun Ahmadi menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian atau komisi khusus agraria. Alasannya, banyaknya persoalan agraria perlu penyelesaian massif.
"Konflik agraria di Badan Pertanahan Nasional (BPN) makin menumpuk akibat penyelesaiannya melalui pengadilan umum. Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan agar segera dibentuk Kementerian Agraria atau Komisi Agraria yang memiliki kewenangan ajudikasi," Zainun di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (30/4).
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah tak percaya lagi pada proses peradilan perdata dalam perkara agraria. Sebab, sering kali publik kalah karena pengadilan hanya berdasarkan bukti-bukti formal.
"Kalau hukum acara tersebut secara penuh diberlakukan dalam mengadili perkara perdata agraria, masyarakat pasti akan tergilas karena kalah kuat dengan penguasa atau pemilik modal," ujar Zainun.
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR, Zainun Ahmadi menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah