Sudah Saatnya Indonesia Punya Komisi Agraria
Selasa, 30 April 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR, Zainun Ahmadi menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian atau komisi khusus agraria. Alasannya, banyaknya persoalan agraria perlu penyelesaian massif.
"Konflik agraria di Badan Pertanahan Nasional (BPN) makin menumpuk akibat penyelesaiannya melalui pengadilan umum. Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan agar segera dibentuk Kementerian Agraria atau Komisi Agraria yang memiliki kewenangan ajudikasi," Zainun di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (30/4).
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah tak percaya lagi pada proses peradilan perdata dalam perkara agraria. Sebab, sering kali publik kalah karena pengadilan hanya berdasarkan bukti-bukti formal.
"Kalau hukum acara tersebut secara penuh diberlakukan dalam mengadili perkara perdata agraria, masyarakat pasti akan tergilas karena kalah kuat dengan penguasa atau pemilik modal," ujar Zainun.
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR, Zainun Ahmadi menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income