Sudah Saatnya KPK Periksa Setjen DPR
Jumat, 14 November 2008 – 22:27 WIB
![Sudah Saatnya KPK Periksa Setjen DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sudah Saatnya KPK Periksa Setjen DPR
JAKARTA – Proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR RI termasuk dalam proyek renovasi ruang kerja anggota DPR oleh Sekretariat Jendral DPR dinilai sarat dengan korupsi. Karenanya, sudah saatnya KPK menyelidiki proyek-proyek di lingkungan Setjen DPR. Lebih lanjut Syafrin yang kini duduk Komisi VI DPR itu menambahkan, sebagai orang yang biasa bergelut di usaha konstruksi dan bangunan, dirinya jelas tahu persis perhitugan untuk renovasi ruang anggota. “Jadi kalau anggarannya sebesar itu, saya lihat memang banyak kejanggalan,” tandasnya.
Mantan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Syafrin Romas menyatakan, dengan adanya proyek renovasi ruang kerja anggota DPR senilai Rp 33,2 miliar itu seharusnya sudah membuat KPK turun tangan. “Renovasi ruang kerja anggota DPR hal yang wajar, yang nggak wajar itu biayanya. Kenapa bisa membengkak hingga Rp 33,2 miliar. Ini sudah tak wajar,” ujar Syafrin Romas di Jakarta, Jumat (14/11).
Baca Juga:
Tentang ketidakwajaran biaya untuk renovasi ruang itu, Syafrin menjelaskan, jika biaya untuk menyekat 546 ruang kerja anggota DPR saja mencapai Rp 26 miliar, berarti anggaran untuk satu ruangan menelan biaya Rp 400 juta lebih. “Itu sangat fantastis sehingga harus diusut KPK,’’ tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR RI termasuk dalam proyek renovasi ruang kerja anggota DPR oleh Sekretariat Jendral
BERITA TERKAIT
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab TMS PPPK Tahap 2 Terungkap, PHK Mulai Terjadi, Ini Buktinya
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan