Sudah Saatnya KPK Punya Penyidik Sendiri

Agar Tak Tergantung Lagi ke Polri

Sudah Saatnya KPK Punya Penyidik Sendiri
Sudah Saatnya KPK Punya Penyidik Sendiri
JAKARTA - Mantan pelaksana tugas (plt) ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa sudah saatnya KPK memiliki penyidik tersendiri. Tujuannya, agar independensi KPK lebih terjamin dan tidak lagi tergantung ke pihak lain.

"Menurut saya memang sudah waktunya KPK punya penyidik sendiri, agar dapat terjamin independensinya, dan KPK tidak tergantung dengan instansi lain," ujar Tumpak melalu layanan pesan singkat kepada wartawan, Kamis (13/5).

Namun demikian Tumpak juga mengungkapkan, tidak mudah bagi KPK untuk bisa segera punya penyidik sendiri. Sebab, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus direvisi terlebih dulu. "Masalahnya sekarang, UU tentang KPK memang perlu diamandemen," tandasnya.

Karenanya mantan jaksa itu menyarankan agar sebelum UU KPK direvisi, KPK dapat meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang penjelasan beberapa pasal di UU KPK mengenai pengangkatan penyidik oleh pimpinan KPK. "Sekaligus meminta jawaban apa bisa KPK mengangkat penyidik di luar anggota Kepolisian dan Kejaksaan?" lanjut Tumpak.

JAKARTA - Mantan pelaksana tugas (plt) ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa sudah saatnya KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News