Sudah Saatnya KPK Punya Penyidik Sendiri
Agar Tak Tergantung Lagi ke Polri
Kamis, 13 Mei 2010 – 16:52 WIB

Sudah Saatnya KPK Punya Penyidik Sendiri
JAKARTA - Mantan pelaksana tugas (plt) ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa sudah saatnya KPK memiliki penyidik tersendiri. Tujuannya, agar independensi KPK lebih terjamin dan tidak lagi tergantung ke pihak lain.
"Menurut saya memang sudah waktunya KPK punya penyidik sendiri, agar dapat terjamin independensinya, dan KPK tidak tergantung dengan instansi lain," ujar Tumpak melalu layanan pesan singkat kepada wartawan, Kamis (13/5).
Namun demikian Tumpak juga mengungkapkan, tidak mudah bagi KPK untuk bisa segera punya penyidik sendiri. Sebab, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus direvisi terlebih dulu. "Masalahnya sekarang, UU tentang KPK memang perlu diamandemen," tandasnya.
Karenanya mantan jaksa itu menyarankan agar sebelum UU KPK direvisi, KPK dapat meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) tentang penjelasan beberapa pasal di UU KPK mengenai pengangkatan penyidik oleh pimpinan KPK. "Sekaligus meminta jawaban apa bisa KPK mengangkat penyidik di luar anggota Kepolisian dan Kejaksaan?" lanjut Tumpak.
JAKARTA - Mantan pelaksana tugas (plt) ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa sudah saatnya KPK
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim