Sudah Saatnya Mantan Kapolri BHD Beber Kasus Antasari
jpnn.com - jpnn.com - Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengapresiasi rencana mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk memberi klarifikasi tentang kasus yang pernah menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurut Boyamin, berbagai kejanggalan yang menjerat kliennya memang harus dibuka. Karenanya, sudah semestinya semua pihak blakblakan.
"Inilah tujuan kita, untuk buka-bukaan, supaya tidak menjadi misterius terus," kata Boyamin, Kamis (23/2).
Dia berharap bila BHD -inisial beken untuk Bambang Hendarso- bisa buka-bukaan maka Polri pun menindaklanjutinya. Sebab, kata Boyamin, keterangan BHD akan sangat bermanfaat bagi kasus kriminalisasi yang menjerat Antasari.
"Berharap ada tindak lanjut. Justru itu yang dikatakan Pak BHD kan akan memberi informasi yang cukup bagus, malah nanti bisa jika Pak BHD suka rela datang ke Bareskrim untuk menyampaikan keterangan," harap dia.
Boyamin juga berharap hal yang akan disampaikan BHD bisa menjadi acuan penyidik dalam bekerja. Bahkan menjadi bahan mereka juga untuk menguatkan bukti pelaporan.
"Keterangan-keterangan itu bisa kita jadikan bahan menambah data dan fakta ke Bareskrim terkait laporan itu," terangnya.
Sebelumnya beredar kabar yang menyebut BHD bakal menggelar konpres di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan. Namun, rencana itu diundur waktunya hingga batas waktu yang tak ditentukan.(elf/JPG)
Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengapresiasi rencana mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk memberi klarifikasi tentang kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen