Sudah Saatnya PPPK Diangkat PNS, BKN Beri Penjelasan, Cermati

Sudah Saatnya PPPK Diangkat PNS, BKN Beri Penjelasan, Cermati
Sudah Saatnya PPPK Diangkat PNS, BKN Beri Penjelasan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ketua forum ASN PPPK mendesak pemerintah untuk memberikan kesempatan menjadi PNS. Regulasi itu diminta dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan kepada guru.

Menurut dia, guru PPPK seharusnya diangkat menjadi PNS dan bukan dibatasi kontrak.

"Guru profesi yang mulia. Sistem kerjanya harus kontinu, bukan kontrak," ujar Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN.com, Senin (10/6).

Menurut Ekowi, dengan diangkat menjadi PNS, maka guru PPPK akan lebih tenang bekerja tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran masa kontrak habis.

Senada itu, Ajun, pengurus forum ASN PPPK Kabupaten Ponorogo mengatakan tenaga kesehatan (nakes) juga harus mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Peningkatan status PPPK menjadi PNS, tegasnya, seharusnya dimasukkan ke turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dia menyatakan.honorer K2 yamg diangkat PPPK sudah selayaknya menjadi PNS.

Sudah saatnya PPPK diangkat menjadi PNS, Plt. Kepala BKN pun memberikan penjelasan rinci.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News