Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi

Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Rintisan Sekilah Bertaraf Internasional (RSBI).

"UU Sisdiknas sudah babak belur pascapembatalan pasal yang menjadi dasar pembentukan SBI. Maka sebelum banyak kritikan dan kondisi yang merongrong UU itu, harusnya segera direvisi," kata anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, Kamis (10/1) di Senayan.

Politisi dari PKS ini menjelaskan,  beberapa waktu sebelumnya juga ada sejumlah pasal dalam UU Sisdiknas ini yang perlu dicermati. Terutama putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada 31 Maret 2010.

UU BHP merupakan amanat pasal 53 UU Sisdiknas Pasal 53, yang menyebut penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan diatur dalam undang-undang tersendiri.

JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News