Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Jumat, 11 Januari 2013 – 00:39 WIB
JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Rintisan Sekilah Bertaraf Internasional (RSBI). UU BHP merupakan amanat pasal 53 UU Sisdiknas Pasal 53, yang menyebut penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan diatur dalam undang-undang tersendiri.
"UU Sisdiknas sudah babak belur pascapembatalan pasal yang menjadi dasar pembentukan SBI. Maka sebelum banyak kritikan dan kondisi yang merongrong UU itu, harusnya segera direvisi," kata anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, Kamis (10/1) di Senayan.
Politisi dari PKS ini menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya juga ada sejumlah pasal dalam UU Sisdiknas ini yang perlu dicermati. Terutama putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada 31 Maret 2010.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai