Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Jumat, 11 Januari 2013 – 00:39 WIB
"Dengan dibatalkannya UU BHP, Pasal 53 ini tidak berlaku lagi. Hal inilah yang kemudian melahirkan UU Pendidikan Tinggi, yang otomatis menyebabkan tujuh pasal Pendidikan Tinggi pada UU Sisdiknas menjadi tidak bermakna lagi," kata Raihan.
Baca Juga:
Kedua terkait masalah Ujian Nasional (UN). UU Sisdiknas terutama pada pasal 57, 58, 59 UU Sisdiknas hanya mengatur evaluasi pendidikan, namun implementasinya tidak harus berbentuk UN. Masalahnya, kata Raihan, pemerintah menjadikannya sebagai dasar untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan UN dari SD hingga SMTA.
"PP No 19 tahun 2005 itulah yang dijadikan pedoman oleh pemerintah untuk melaksanakan UN, padahal tidak ada dasar hukum yang jelas dari UU Sisdiknas," jelasnya.
Ketiga terkait masalah anggaran pendidikan nasional. UU Sisdiknas Pasal 49 Ayat 1 menyebut dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimum 20 persen dari APBN maupun APBD.
JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation