Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Jumat, 11 Januari 2013 – 00:39 WIB

Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Namun, dalam implementasinya, berdasarkan keputusan MK tahun 2008, anggaran 20 persen sudah termasuk gaji guru dan dosen serta pendidikan kedinasan. Dengan demikian Pasal 49 ayat 1 tidak berlaku lagi.
"Inilah yang mendorong kita segera harus segera melakukan revisi terhadap UU Sisdiknas," tegasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025