Sudah Sebegini Video Muhammad Kece Diturunkan Kominfo, Banyak!
Rabu, 25 Agustus 2021 – 12:03 WIB

Logo Kominfo (Kominfo.go.id)
Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran diduga mengandung unsur penistaan agama Islam.
Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kominfo bergerak cepat menurunkan video-video Muhammad Kece, jumlahnya cukup banyak ternyata
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai