Sudah Seharusnya KPK Bekerja Lebih Senyap
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Front Anti-Korupsi Indonesia (FAKI) Suhendar mengatakan, pengumuman tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perlu dilakukan dengan hati-hati.
Pengumuman tersangka sebelum terduga ditangkap, justru berpotensi efek negatif.
Misalnya, kemungkinan terduga melarikan diri amat besar jika diumumkan sebelum tertangkap
"Pertama, penetapan tersangka jika diumumkan berpotensi menimbulkan perlawanan dari tersangka, contohnya adalah melarikan diri," kata Suhendar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5).
Selain melarikan diri, kata Suhendar, pengumuman tersangka sebelum penangkapan bakal menganggu proses penyidikan.
"Kemudian, tersangka berpotensi memengaruhi proses peradilan, baik di tingkat penyidikan maupun nanti pada tahap persidangan," sambungnya.
Menurut dia, pengumuman terhadap tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditangkap berpotensi melanggar asas Praduga Tak Bersalah atau Presumtion of Innocent.
Meskipun, sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kinerja KPK yang senyap tanpa mengumumkan nama tersangka kasus korupsi mendapat kritikan ICW.
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan
- KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka
- Kabar Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Guntur Romli Singgung Kriminalisasi Hukum
- Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi