Sudah Seharusnya KPK Bekerja Lebih Senyap
Menurut Kurnia, selama ini KPK selalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu sebelum menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Menurut Kurnia, hal itu terjadi ketika KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Dia melanjutkan, pengumuman status tersangka pada dasarnya merupakan penerapan Pasal 5 UU KPK yang mengharuskan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Selain itu, lanjut Kurnia, pimpinan KPK Nawawi harusnya memahami jika lembaga anti-rasuah mempunyai kewenangan untuk meminta penerbitan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka yang dinilai bisa melarikan diri.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPK. (mg10/jpnn)
Kinerja KPK yang senyap tanpa mengumumkan nama tersangka kasus korupsi mendapat kritikan ICW.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut