Sudah Seharusnya KPK Bekerja Lebih Senyap

Sudah Seharusnya KPK Bekerja Lebih Senyap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Kurnia, selama ini KPK selalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu sebelum menggelar konferensi pers penetapan tersangka.

Menurut Kurnia, hal itu terjadi ketika KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dia melanjutkan, pengumuman status tersangka pada dasarnya merupakan penerapan Pasal 5 UU KPK yang mengharuskan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Selain itu, lanjut Kurnia, pimpinan KPK Nawawi harusnya memahami jika lembaga anti-rasuah mempunyai kewenangan untuk meminta penerbitan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka yang dinilai bisa melarikan diri.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPK. (mg10/jpnn)

Kinerja KPK yang senyap tanpa mengumumkan nama tersangka kasus korupsi mendapat kritikan ICW.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News