Sudah Sejak Awal September Azis Syamsuddin Disangka Menyuap Penyidik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah sejak awal September 2021 menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi.
Namun, pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan Azis Syamsuddin baru dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9) dini hari.
Azis yang juga mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
“AZ, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Mantan kepala Baharkam Polri itu lantas menjelaskan secara terperinci kronologis dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.
Firli menuturkan Azis awalnya menghubungi Robin.
Kemudian, mantan ketua Komisi III DPR itu meminta tolong Robin mengurus kasus yang diduga melibatkan dirinya dan seorang politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan kedua orang ini dalam kasus di Kabupaten Lampung Tengah.
Ternyata, KPK sudah menyangka Azis Syamsuddin menyuap penyidik Stepanus Robin Pattuju sejak awal September 2021.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK