Sudah Setahun Gelagat Janda ini Mencurigakan, Ternyata Asyik Berbuat Terlarang

jpnn.com, SURABAYA - Anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan perempuan tersebut bernama Arizanty (37), orang tua tunggal dari dua anak, warga Jalan Kendungsari.
Barang haram tersebut, diambilnya dari seorang tahanan yang masih berada di dalam lapas. Wanita itu ditangkap ketika berada di rumahnya.
Ketika melakukan penangkapan, kata Suhartono, petugas juga menggeledah kamar tersangka. Di sana, ditemukan tas pinggang berisi sepuluh butir ekstasi, HP, serta satu kartu ATM Bank BCA.
Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi. Kepada petugas, janda itu mengaku sudah satu tahun mengedarkan barang haram itu.
“Tersangka pengedar ekstasi jaringan Lapas Porong. Sudah setahun ini dia ambil barang ke salah satu napi di Lapas Porong,” kata Suhartono.
Tersangka mengambil narkoba itu dari seorang napi berinisial, AN, yang masih dalam pencarian. Dengan menghubungi bandarnya terlebih dahulu, dan kemudian dikirim dengan sistem ranjau, di Jalan Demak.
Polisi menangkap seorang janda yang selama ini berbuat terlarang selama satu tahun.
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas