Sudah Setahun Gelagat Janda ini Mencurigakan, Ternyata Asyik Berbuat Terlarang
jpnn.com, SURABAYA - Anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan perempuan tersebut bernama Arizanty (37), orang tua tunggal dari dua anak, warga Jalan Kendungsari.
Barang haram tersebut, diambilnya dari seorang tahanan yang masih berada di dalam lapas. Wanita itu ditangkap ketika berada di rumahnya.
Ketika melakukan penangkapan, kata Suhartono, petugas juga menggeledah kamar tersangka. Di sana, ditemukan tas pinggang berisi sepuluh butir ekstasi, HP, serta satu kartu ATM Bank BCA.
Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi. Kepada petugas, janda itu mengaku sudah satu tahun mengedarkan barang haram itu.
“Tersangka pengedar ekstasi jaringan Lapas Porong. Sudah setahun ini dia ambil barang ke salah satu napi di Lapas Porong,” kata Suhartono.
Tersangka mengambil narkoba itu dari seorang napi berinisial, AN, yang masih dalam pencarian. Dengan menghubungi bandarnya terlebih dahulu, dan kemudian dikirim dengan sistem ranjau, di Jalan Demak.
Polisi menangkap seorang janda yang selama ini berbuat terlarang selama satu tahun.
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil