Sudah Setahun Lebih, KPK Masih Dalami Korupsi e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang mangkrak lebih dari setahun. Pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan.
Teranyar, Kamis (17/3), KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara, yang diduga memiliki keterkaitan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
Sebelumnya Willy juga sudah pernah diperiksa KPK 9 Februari 2016 lau. Namun, Willy bungkam kala itu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus e-KTP. "Untuk kasus e-KTP saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara," kata Yuyuk dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Dalam kasus terkait proyek senilai Rp 6 triliun itu, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Saat dikonfirmasi apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Yuyuk mengaku belum mengetahuinya. "Nanti kalau ada tersangka (baru) akan diumumkan," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dirut Quadra Solution, Anang Sugiana S juga sudah diperiksa bahkan sempat dicekal oleh KPK. Dalam kasus terkait proyek senilai Rp 6 triliun itu, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan
- Status Gunung Awu di Sangihe Turun Menjadi Waspada
- Antisipasi Lonjakan Harga, APPDI Dorong Pemerintah Terbitkan Izin Impor Sapi Reguler
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas