Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar

Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar
Seorang guru honorer di Padang Pariaman diamankan karena menjual satwa langka di Pasar Matur, Agam. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, AGAM - Jajaran Polres Agam menangkap seorang guru honorer di Pasar Matur, Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelaku berinisial MP (31), warga Tandikat, Padang Pariaman, diciduk oleh polisi gara-gara menjual burung satwa yang dilindungi.

MP ditangkap oleh polisi yang menyamar, Jumat (17/7).

Informasi yang dihimpun Posmetro Padang, MP dibekuk karena nekat menjual satwa jenis burung Nuri dan Beo secara online melalui media sosial Facebook.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menyebutkan, kasus tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup itu diungkap pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.

“Kami mengelabui pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli. Modus pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi melalui Facebook dengan cara menampilkan foto burung nuri dan burung beo lalu mempromosikannya untuk dijual, lalu menampilkan nomor handphone miliknya yang bisa dihubungi,” kata Kapolres.

Penangkapan pelaku, lanjut Dwi Nur, berlangsung di Pasar Matur sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, katanya, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu ekor Nuri Kalung Ungu atau Nuri Merah (Eos Histrio) asal Sulawesi umur satu tahun dan satu ekor Beo Mentawai atau Tiong Emas (Gracula religiosa) usia enam bulan.

Guru honorer salah satu sekolah dasar itu mengaku sudah sejak 2019 melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News