Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar
jpnn.com, AGAM - Jajaran Polres Agam menangkap seorang guru honorer di Pasar Matur, Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial MP (31), warga Tandikat, Padang Pariaman, diciduk oleh polisi gara-gara menjual burung satwa yang dilindungi.
MP ditangkap oleh polisi yang menyamar, Jumat (17/7).
Informasi yang dihimpun Posmetro Padang, MP dibekuk karena nekat menjual satwa jenis burung Nuri dan Beo secara online melalui media sosial Facebook.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menyebutkan, kasus tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup itu diungkap pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
“Kami mengelabui pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli. Modus pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi melalui Facebook dengan cara menampilkan foto burung nuri dan burung beo lalu mempromosikannya untuk dijual, lalu menampilkan nomor handphone miliknya yang bisa dihubungi,” kata Kapolres.
Penangkapan pelaku, lanjut Dwi Nur, berlangsung di Pasar Matur sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, katanya, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu ekor Nuri Kalung Ungu atau Nuri Merah (Eos Histrio) asal Sulawesi umur satu tahun dan satu ekor Beo Mentawai atau Tiong Emas (Gracula religiosa) usia enam bulan.
Guru honorer salah satu sekolah dasar itu mengaku sudah sejak 2019 melakukan perbuatan terlarang tersebut.
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS