Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar
Kronologinya bermula sejak akun facebook MP termonitor menjual satwa dilindungi dengan memajang nomor kontaknya.
Polisi bersama petugas BKSDA Resor Agam pun mencoba menjalin komunikasi dengan pelaku lewat telepon selular dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Dua hari tak merespons, pelaku akhirnya masuk perangkap samaran petugas.
Sehingga terjadilah komunikasi jual beli dengan kesepakatan yang telah diatur untuk menjebak pelaku.
Petugas meminta traksaksi jual beli dilakukan di Pasar Matur. Pelaku pun menyanggupi dengan mengantar satwa ke lokasi tersebut.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penuntutan terhadap barang bukti,” papar Kapolres.
Dari keterangan sementara, pelaku yang merupakan guru honorer salah satu sekolah dasar di Padang Pariaman itu menjual beragam jenis satwa dengan harga yang bervariasi. Untuk setiap ekor satwa pelaku sedikitnya meraup untung Rp 300 ribu.
Kepada penyidik, MP mengakui telah menjalankan bisnis jual beli satwa itu sejak tahun 2019 lalu.
Guru honorer salah satu sekolah dasar itu mengaku sudah sejak 2019 melakukan perbuatan terlarang tersebut.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga